Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersudbsidi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.