Dokumen ini dicabut oleh
62/PMK.03/2015tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut oleh
62/PMK.03/2015tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian.
Dokumen ini mencabut
812/KMK.04/1985tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi.