Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/MK/BC/2026 menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan, khususnya barang berupa emas. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penetapan harga ekspor juga memperhatikan ketentuan teknis dan harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026. Keputusan ini merupakan keputusan baru (bukan perubahan terhadap keputusan sebelumnya) yang memuat Lampiran Huruf A sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk pelaksanaan penghitungan bea keluar.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya