580/KMK.04/1997 - Tatacara Penggunaan Stiker dalam Pemunguatan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rekaman Video | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemunguntan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan580/KMK.04/1997 tentang Tatacara Penggunaan Stiker dalam Pemunguatan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rekaman Video melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.