86/KMK.03/2002 - Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemunguntan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemunguntan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 581/KMK.04/1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rekaman Video
08 Mar 2002
Mencabut 580/KMK.04/1997 tentang Tatacara Penggunaan Stiker dalam Pemunguatan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rekaman Video
08 Mar 2002
Dicabut dengan 120/PMK.03/2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.