Dokumen ini diubah oleh
15/PMK.011/2011tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
Dokumen ini mencabut
129/KMK.04/2003tentang Pembebasan dan/atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Serta Ppn dan Ppn Bm Tidak Dipungut atas Impor Barang dan / atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk di Ekspor dan Pengawasannya