583/KMK.03/2003 - Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
31 Des 2003
Mencabut 192/KMK.04/1998 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
31 Des 2003
Mencabut 548/KMK.04/1994 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 Tanggal 26 Januari 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa [...]
31 Des 2003
Mencabut 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-Pulau Disekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.