59/KMK.01/UP.11/1981 - Ralat Lampiran Kepmenkeu No. 431/KMK.01/Up.11/1980 tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan yang Berwenang Sebagai Pejabat Penilai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Masing-Masing | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 431/KMK.01/UP.11/1980 tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan yang Berwenang Sebagai Pejabat Penilai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Masing-Masing
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan59/KMK.01/UP.11/1981 tentang Ralat Lampiran Kepmenkeu No. 431/KMK.01/Up.11/1980 tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan yang Berwenang Sebagai Pejabat Penilai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Masing-Masing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.