Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
59/PMK.04/2017 - Tidak Dipungut Cukai. | JDIH Kementerian Keuangan
18 Okt 2024
Dicabut sebagian dengan PMK 82 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
02 Mei 2017
Mencabut Sebagian 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
02 Mei 2017
Mencabut Sebagian 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.