596/KMK.05/1986 - Pemberian Kemudahan Pembebasan Bea Masuk, dan Ppn, Ppn Bm Ditanggung Pemerintah atas Impor dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Pt. Industri Pesawat Terbang Nusantara (Pt. Iptn), Pt. Pindad, Pt. Pal,Dan Perum Bahana | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 40/KMK.01/2000 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.700/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 11/KMK.01/1990 dan Kepmenkeu No. 596/KMK.05/1986
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan596/KMK.05/1986 tentang Pemberian Kemudahan Pembebasan Bea Masuk, dan Ppn, Ppn Bm Ditanggung Pemerintah atas Impor dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Pt. Industri Pesawat Terbang Nusantara (Pt. Iptn), Pt. Pindad, Pt. Pal,Dan Perum Bahana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.