Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan597/KMK.04/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing dalam Tahun 1997 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.