169/PMK.010/2015 - Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan
Penghitungan Pajak Penghasilan. | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1002/KMK.04/1984 Tanggal 8 Oktober 1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan