6/KMK.04/2001 - Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pph Orang Pribadi dalam Negeri dan Pph Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pph Orang Pribadi dalam Negeri dan Pph Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.