60/PMK.04/2007 - Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
08 Apr 2009
Dicabut dengan 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan60/PMK.04/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.