Dicabut dengan 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Mengubah 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 240/KMK.05/1996 Tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan60/PMK.04/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.