Tidak ada riwayat
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Komponen/Suku Cadang untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunak...
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Jasa Pelayaran Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Kapal Laut untuk Tahun Anggaran 2008.
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara