Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan603/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System Serta Penyempurnaan Klasifikasi dan Perubahan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Tertentu Sebagaimana Dimaksud dalam Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.