Dokumen ini dicabut oleh
522/KMK.04/2000tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan Yg Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Bumn. Bumd dan Wajip Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

