603/KMK.04/1994 - Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
14 Des 2000
Dicabut dengan 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan Yg Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Bumn. Bumd dan Wajip Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
603/KMK.04/1994
Judul
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah