Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 267/KMK.04/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.