DiubahTerbaru
Dokumen ini diubah oleh
267/KMK.04/1995tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa

