Diubah dengan 267/KMK.04/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.