608/KMK.04/1994 - Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa | JDIH Kementerian Keuangan
26 Jun 1995
Diubah dengan 267/KMK.04/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa