Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Seri Ppn 6-95)
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi.
Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan Tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan
Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Gempa Bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan T...