Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong partisipasi masyarakat, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta menciptakan rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 yang dianggap belum memadai dalam menampung penyesuaian ketentuan terbaru.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penghitungan dan Penyetoran PPN
Pelaporan dan Pengawasan
Ketentuan Khusus
Contoh Kegiatan Membangun Sendiri
Pencabutan dan Berlaku