Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong partisipasi masyarakat, memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta menciptakan rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 yang dianggap belum memadai dalam menampung penyesuaian ketentuan terbaru.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, yaitu pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha dan hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
- Bangunan yang dikenai PPN harus memenuhi kriteria konstruksi permanen, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau usaha, dan luas minimal 200 m².
- Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu maksimal 2 tahun; jika lebih dari 2 tahun, dianggap sebagai kegiatan terpisah.
-
Penghitungan dan Penyetoran PPN
- PPN dihitung sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah biaya pembangunan bangunan (tidak termasuk biaya tanah).
- PPN terutang sejak mulai pembangunan hingga selesai dan wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Penyetoran dilakukan dengan Surat Setoran Pajak yang diisi sesuai ketentuan, termasuk pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau kode khusus jika NPWP belum dimiliki.
-
Pelaporan dan Pengawasan
- Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyetoran PPN melalui surat pemberitahuan masa PPN.
- Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan jika telah menyetor PPN.
- Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan imbauan tertulis dan menindaklanjuti jika terdapat ketidakpatuhan dalam penyetoran atau pelaporan PPN.
-
Ketentuan Khusus
- PPN yang telah disetor sebelum berlakunya peraturan ini tetap menggunakan ketentuan lama dan tidak dapat dikreditkan.
- PPN Masukan atas perolehan barang dan jasa terkait kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan bagi orang pribadi yang belum memilikinya.
-
Contoh Kegiatan Membangun Sendiri
- Pembangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 200 m² tidak dikenai PPN.
- Pembangunan bertahap dengan total luas bangunan melebihi 200 m² dalam waktu kurang dari 2 tahun dikenai PPN.
- Pembangunan bertahap dengan jeda lebih dari 2 tahun dianggap sebagai kegiatan terpisah, sehingga hanya tahap yang memenuhi kriteria dikenai PPN.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 April 2022, saat peraturan ini mulai berlaku.