Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun
13 Jul 1998
Diubah dengan 346/KMK.04/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 616/KMK.01/1996Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.