Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Pembebasan Sebagian Bea Masuk dan Ppn Impor atas Pemasukan Bahan Baku/Penolong Percetakan Pers
05 Mar 2009
Dicabut dengan 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
12 Jan 2009
Diubah dengan 02/PMK.011/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
21 Jul 2005
Mencabut 346/KMK.04/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 616/KMK.01/1996Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun
21 Jul 2005
Mencabut 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.