Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Kepmenkeu No.36/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Terhadap Impor Bagian dan Perlengkapan Tertentu Kenderaan Bermotor untuk Tujuan Perakitan dan atau Pembuatan Kenderaan Bermotor
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
Keringanan Bea Masuk Terhadap Impor Dari Perlengkapan Tertentu Kenderaan Bermotor untuk Tujuan Perakitan dan atau Pembuatan Kenderaan Bermotor.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2012.
Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Komponen untuk Pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia, Peralatan Jaringan Sambungan Telepon Kenderaan Bermotor dan Produk Terminal untuk Industri Telekomunikasi