Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)