Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.