Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam pembebanan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak di bidang usaha pertambangan mineral.
Penghasilan Kena Pajak dan Biaya yang Dikurangkan
Penghasilan kena pajak wajib pajak pertambangan mineral dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya yang sah, termasuk sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan melalui badan/lembaga tertentu.
Jenis Sumbangan dan Biaya yang Dikurangkan
Meliputi:
Pelibatan Pemerintah dalam Penyaluran Sumbangan
Lembaga pengumpul sumbangan harus melibatkan pemerintah pusat dan/atau daerah dalam program penyaluran sumbangan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pelibatan dibuktikan dengan dokumen persetujuan yang memuat rincian program, jumlah sumbangan, dasar hukum, dan persetujuan pejabat berwenang.
Ketentuan Pengurangan Penghasilan Bruto
Sumbangan dan/atau biaya dapat mengurangi penghasilan bruto jika:
Pelaporan dan Dokumentasi
Wajib Pajak wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik, melampirkan dokumen persetujuan pelibatan pemerintah jika sumbangan melalui lembaga pengumpul. Lembaga pengumpul sumbangan juga wajib melaporkan pengumpulan sumbangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pelaporan sumbangan yang dilakukan sejak berlakunya PP No. 37 Tahun 2018 sampai 31 Desember 2021 mengikuti ketentuan sebelumnya dan pelibatan pemerintah dianggap terpenuhi.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Juni 2021.
Lampiran
Memuat contoh dokumen persetujuan pelibatan pemerintah dan formulir tanda bukti penerimaan sumbangan yang harus digunakan dalam pelaporan.