Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 yang dianggap belum memadai dalam mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Definisi:
Pengenaan PPN:
Perhitungan PPN:
Tarif PPN:
Faktur Pajak:
Kredit Pajak Masukan:
Pencabutan Peraturan Lama:
Berlaku:
Lampiran: