Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 yang dianggap belum memadai dalam mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tertentu. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- LPG tertentu adalah LPG yang mendapat subsidi berdasarkan ketentuan di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan kekhususan pada pengguna, kemasan, volume, dan/atau harga.
- Badan Usaha adalah perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah untuk penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
- Agen dan Pangkalan adalah penyalur dan sub-penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha.
-
Pengenaan PPN:
- Penyerahan LPG tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai PPN.
- PPN atas bagian harga LPG yang disubsidi dibayar oleh pemerintah.
- PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi dibayar oleh pembeli.
-
Perhitungan PPN:
- Pada titik serah Badan Usaha, PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang dihitung menggunakan formula tertentu dari harga jual eceran.
- Pada titik serah Agen dan Pangkalan, PPN dipungut dan disetor dengan besaran tertentu yang merupakan persentase dari selisih harga jual antara Agen dan eceran, serta antara Pangkalan dan Agen.
-
Tarif PPN:
- Tarif PPN yang berlaku adalah 11% mulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% sesuai ketentuan Undang-Undang PPN yang berlaku kemudian.
-
Faktur Pajak:
- Faktur Pajak dibuat saat Badan Usaha mengajukan permintaan subsidi atau saat penyerahan LPG oleh Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan.
- Pengisian keterangan dalam Faktur Pajak diatur secara rinci, termasuk kode transaksi, data pengusaha kena pajak, pembeli, dan rincian penyerahan LPG tertentu.
-
Kredit Pajak Masukan:
- Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa terkait penyerahan LPG tertentu oleh Badan Usaha dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan.
- Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa terkait penyerahan oleh Agen atau Pangkalan tidak dapat dikreditkan.
-
Pencabutan Peraturan Lama:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
-
Lampiran:
- Contoh penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG tertentu yang tidak disubsidi pada berbagai titik serah.
- Petunjuk pengisian keterangan dalam Faktur Pajak atas penyerahan LPG tertentu oleh Agen atau Pangkalan.