Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk
Penghitungan Bea Masuk. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.