Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan629/KMK.04/1997 tentang Perubahan Kepmenkeu Nomor : 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak dalam Rangka Pma, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.