Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan63/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Asian Development Bank (Adb) untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Propinsi Nangroe Aceh Darusssalam dan Provinsi Sumatera Utara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.