Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.