Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menjaga iklim investasi, serta mendukung penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat (Pasal 15):
- Memasang tanda nama perusahaan.
- Menyediakan sarana pertukaran data elektronik yang diawasi oleh Kantor Pabean.
- Menggunakan teknologi informasi untuk pengelolaan barang dan laporan keuangan yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
- Menggunakan CCTV untuk pengawasan barang dengan rekaman minimal 7 hari.
- Melakukan stock opname minimal sekali setahun dan melaporkan hasilnya.
- Menyimpan dokumen dan pembukuan selama 10 tahun.
- Menyerahkan dokumen audit dan menyampaikan laporan keuangan serta laporan dampak ekonomi tahunan.
-
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan (Pasal 20, 21, 24, 25):
- Barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari luar daerah pabean diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI serta PPN/PPnBM dalam kondisi tertentu.
- Barang milik subjek pajak luar negeri yang diolah di Kawasan Berikat tetap berada di kawasan sampai ekspor.
- Pengusaha wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN/PPnBM sesuai ketentuan saat pengeluaran barang ke daerah pabean.
- Pelunasan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN/PPnBM dilakukan saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
- Pengaturan khusus untuk Barang Modal yang telah berada di Kawasan Berikat lebih dari 4 tahun, termasuk pembebasan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PPN/PPnBM.
-
Pengawasan dan Sanksi (Pasal 42 dan 45):
- Pembekuan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran seperti penyimpangan kegiatan, ketidakmampuan operasional, pelanggaran perpajakan, atau profil risiko tinggi.
- Pencabutan izin dapat dilakukan jika tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut, pailit, atau penyalahgunaan fasilitas.
- Setelah pencabutan izin, wajib melunasi seluruh kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan pajak dalam waktu 30 hari serta menyelesaikan penyelesaian barang sesuai ketentuan.
-
Jaminan Perusahaan (Pasal 51):
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan profil risiko rendah dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
- Pengajuan dan persetujuan jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama setelah penelitian profil risiko dan laporan keuangan.
- Monitoring dan pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan dilakukan jika tidak memenuhi ketentuan.
-
Ketentuan Teknis Lainnya:
- Penambahan pasal terkait dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN/PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
- Pengaturan pemusatan kewajiban PPN bagi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
- Ketentuan pelaporan, faktur pajak, dan pengkreditan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku:
- Izin penggunaan jaminan perusahaan yang sudah ada tetap berlaku sampai dicabut.
- Permohonan izin jaminan perusahaan yang belum disetujui harus menyesuaikan dengan peraturan baru.
- Peraturan ini berlaku 60 hari setelah diundangkan.