Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menjaga iklim investasi, serta mendukung penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional.
Kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat (Pasal 15):
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan (Pasal 20, 21, 24, 25):
Pengawasan dan Sanksi (Pasal 42 dan 45):
Jaminan Perusahaan (Pasal 51):
Ketentuan Teknis Lainnya:
Ketentuan Peralihan dan Berlaku: