Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.