653/KMK.04/1994 - Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.