67/PMK.04/2018 - Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan
Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau
Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 217/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
12 Nov 2020
Diubah dengan 176/PMK.04/2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
29 Jun 2018
Mencabut 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan
Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau
Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.