Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan
Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau
Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.