Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Pasal 2 Kepmenkeu No. 860/KMK.01/1987 Tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah