Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung iklim investasi nasional dan meningkatkan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembayaran dapat dilakukan secara digital menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank dari luar negeri. Peraturan ini juga bertujuan memberikan pedoman pengelolaan PNBP atas pelayanan keimigrasian dengan mekanisme pembayaran tersebut.
Pokok Pengaturan
- Jenis dan tarif PNBP atas pelayanan keimigrasian diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait. Pembayaran dapat dilakukan dari dalam atau luar negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank luar negeri.
- Menteri Hukum dan HAM dapat menunjuk Mitra Instansi Pengelola yang memenuhi persyaratan seperti sertifikasi Bank Indonesia sebagai Payment Gateway, memiliki server di Indonesia, dokumentasi TI, dan kesediaan berkolaborasi dengan sistem Kemenkumham. Penunjukan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel serta dituangkan dalam perjanjian kerja sama setelah persetujuan Menteri Keuangan.
- Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sesuai praktik internasional, yang meliputi biaya transfer dana dari penyelenggara jasa sistem pembayaran, penyedia kartu, dan bank acquirer. Besaran biaya transaksi mempertimbangkan tarif PNBP, volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung pemohon.
- Jika pembayaran menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar sistem pembayaran/perbankan pada hari transaksi dilakukan tanpa mengurangi nominal tarif PNBP yang disetorkan ke Kas Negara.
- Penyetoran PNBP ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mitra Instansi Pengelola yang telah ditunjuk berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku dan perjanjian kerja sama disesuaikan dengan peraturan ini sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.