Peraturan ini dibuat untuk mendukung iklim investasi nasional dan meningkatkan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembayaran dapat dilakukan secara digital menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank dari luar negeri. Peraturan ini juga bertujuan memberikan pedoman pengelolaan PNBP atas pelayanan keimigrasian dengan mekanisme pembayaran tersebut.