Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang pembiayaannya dialokasikan dalam APBN. Karena sebagian biaya pengadaan vaksin dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier luar negeri, diperlukan pengaturan tata cara pembayaran dan penyaluran dana agar proses tersebut efisien dan menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri.
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembayaran dan penyaluran dana dalam valuta asing untuk pengadaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh penyedia dalam negeri melalui pembelian dari supplier luar negeri.
Sumber Dana
Dana pengadaan vaksin bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA dan merupakan batas tertinggi pengeluaran yang tidak boleh dilampaui.
Perjanjian Pengadaan
Pengadaan vaksin dituangkan dalam Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PKPBJ) yang mencantumkan ketentuan pembayaran dalam rupiah dan valuta asing.
Tata Cara Pembayaran
Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening operasional pemerintah di Bank Indonesia ke rekening valuta asing penyedia di dalam negeri, yang selanjutnya wajib melakukan pembayaran ke supplier luar negeri paling lambat satu hari kerja setelah dana diterima.
Pembayaran Akhir Tahun
Pembayaran pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dengan syarat penyedia menyerahkan jaminan atas pembayaran tersebut.
Akuntansi dan Pelaporan
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi pengadaan vaksin serta mengungkapkan informasi yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengendalian Internal
Menteri atau pimpinan lembaga bertanggung jawab melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran pengadaan vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.