Judul
Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2008
Tanggal Berlaku
08 Mei 2008 - s.d. Dicabut