Dokumen Hukum
Peraturan
Monografi
Artikel Hukum
Putusan Pengadilan
Informasi
Regulasi
Infografis Regulasi
Simplifikasi Regulasi
Direktori Regulasi
Video Sosialisasi
Kamus Hukum
Informasi Penunjang
Tarif Bunga
Kurs Menteri Keuangan
Berita
Jurnal HKN
Statistik
Perihal
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Anggota JDIHN
Prasyarat
Kebijakan Privasi
FAQ
Website Lama
Hubungi Kami
Dokumen Hukum
Informasi
Perihal
Informasi!
71/PMK.02/2008 - Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun | JDIH Kementerian Keuangan
Beranda
Dokumen
71/PMK.02/2008
71/PMK.02/2008
Kementerian Keuangan
08 Mei 2008
Berlaku
Unduh
Tinjauan
Ringkasan
Files & Tautan
Evaluasi
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
71/PMK.02/2008
Judul/Tentang
Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Nomor
71
Tahun
2008
Jenis
Peraturan Menteri
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Bidang
Belum Didefinisikan
Subyek
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGEMBALIAN
PENGEMBALIAN
NILAI TUKAR MATA UANG
Penetapan
08 Mei 2008
Pengundangan
08 Mei 2008
Tgl. Berlaku
08 Mei 2008 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL
Lokasi
Biro Hukum