Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan71/PMK.06/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.