Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan714/KMK.04/1984 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Dari Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.