Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.04/2021 ini dibuat sebagai pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari wilayah Palestina dengan tarif preferensi khusus, guna memfasilitasi perdagangan produk tertentu dari Palestina.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, Surat Keterangan Asal (SKA) Form P, dan lain-lain.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Ketentuan Prosedural SKA Form P
Penelitian dan Pengawasan
Pengaturan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Pengecualian dan Ketentuan Lain
Ketentuan Penutup