Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan73/PMK.02/2006 tentang Peta Kapasitas Fiskal dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah dalam Bentuk Hibah.-- melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
73/PMK.02/2006 - Peta Kapasitas Fiskal dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah dalam Bentuk Hibah.-- | JDIH Kementerian Keuangan
27 Nov 2007
Dicabut dengan 153/PMK.07/2007 tentang Peta Kapasitas Fiskal dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah dalam Bentuk Hibah