09 Feb 2010
Dicabut dengan 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank (Lknb)
Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.