Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
09 Feb 2010
Dicabut dengan 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank (Lknb)
Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah