Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.