Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi dan Sasaran Penerima
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas
Ketentuan Pemberian
Pengecualian dan Pembatasan
Tata Cara Pembayaran
Pengendalian Internal
Ketentuan Penutup
Lampiran Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas
Peraturan ini memberikan pedoman rinci dan teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara dan penerima pensiun yang bersumber dari APBN tahun 2022.