Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Sasaran Penerima
- Aparatur Negara meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pejabat dan pegawai non-ASN tertentu.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang memenuhi syarat juga berhak menerima THR dan Gaji Ketiga Belas.
-
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas
- THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai non-ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% tunjangan kinerja.
- Bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas disesuaikan dengan penghasilan bulan April (THR) dan Juni (Gaji Ketiga Belas) 2022.
-
Ketentuan Pemberian
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan Gaji Ketiga Belas paling cepat bulan Juli 2022.
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Jika penerima berhak atas lebih dari satu THR atau Gaji Ketiga Belas, hanya yang terbesar yang dibayarkan; kelebihan harus dikembalikan ke negara.
-
Pengecualian dan Pembatasan
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi penugasan.
- Beberapa tunjangan seperti tunjangan bahaya, insentif khusus, tunjangan profesi, dan tunjangan daerah terpencil tidak termasuk dalam perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas.
-
Tata Cara Pembayaran
- Pembayaran dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait dan dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- Pembayaran dapat dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran jika tidak memungkinkan.
- Pertanggungjawaban pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dilakukan terpisah dari penghasilan bulanan.
-
Pengendalian Internal
- Menteri/pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 dan mengatur bahwa ketentuan sebelumnya terkait BLU tidak berlaku untuk tahun 2022.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 April 2022.
-
Lampiran Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas
- Besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas diatur berdasarkan jabatan, pangkat, masa kerja, dan jenjang pendidikan bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, dan perguruan tinggi negeri baru.
- Contoh: Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural maksimal Rp24.134.000, sedangkan pegawai non-ASN dengan pendidikan SD dan masa kerja sampai 10 tahun maksimal Rp3.219.000.
Peraturan ini memberikan pedoman rinci dan teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara dan penerima pensiun yang bersumber dari APBN tahun 2022.