Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.09/2020 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Program PEN yang mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional. Pengawasan bertujuan memberikan keyakinan atas ketaatan, kehematan, efisiensi, efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- APIP adalah instansi pemerintah yang melaksanakan pengawasan intern.
- Program PEN adalah rangkaian kegiatan pemulihan ekonomi nasional terkait penanganan pandemi dan ancaman ekonomi.
- Tim Pengawas ditugaskan oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan pengawasan.
-
Ruang Lingkup Pengawasan
- Meliputi seluruh anggaran pemerintah untuk Program PEN, termasuk penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
- Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Tahapan Pengawasan
- Perencanaan: APIP menyusun rencana pengawasan tahunan yang harus disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat akhir Januari setiap tahun. Rencana ini mempertimbangkan risiko pelaksanaan anggaran.
- Pelaksanaan: Dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai rencana dan program kerja pengawasan yang memuat prosedur pengujian risiko. Tim dapat berkoordinasi dengan APIP lain, Inspektorat Jenderal, dan BPKP.
- Pelaporan: Tim Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan dan ringkasan pengawasan bulanan. Laporan hasil disampaikan kepada pimpinan terkait paling lambat 10 hari kerja setelah pengawasan selesai, sedangkan ringkasan disampaikan bulanan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal.
- Pemantauan Tindak Lanjut: APIP memantau dan mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan perbaikan oleh klien pengawasan.
-
Penjagaan Kualitas
- APIP melakukan pengawasan dan penjagaan kualitas sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia melalui supervisi berjenjang dan penilaian kualitas oleh unit lain dalam APIP.
- Inspektorat Jenderal melakukan penjagaan kualitas terhadap APIP sesuai pedoman telaah sejawat.
-
Ketentuan Lain
- Seluruh tahapan pengawasan dioptimalkan dengan penggunaan media elektronik.
- Mekanisme pengawasan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
- Untuk tahun 2020, rencana pengawasan disampaikan paling lambat satu bulan sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Format rencana pengawasan, surat pemberitahuan keterlambatan penyampaian rencana, laporan hasil pengawasan (bentuk surat dan bentuk bab), serta format ringkasan pengawasan bulanan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020 dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.