Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.09/2020 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Program PEN yang mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional. Pengawasan bertujuan memberikan keyakinan atas ketaatan, kehematan, efisiensi, efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Pengawasan
Tahapan Pengawasan
Penjagaan Kualitas
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020 dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.